10/10/2016
RPP
Rencana pelaksanaan pembelajaran
(RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian
pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar
Isi dan dijabarkan dalam silabus.
Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup satu kompetensi dasar yang terdiri atas satu indicator atau beberapa indikator untuk satu kali pertemuan atau lebih.
Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup satu kompetensi dasar yang terdiri atas satu indicator atau beberapa indikator untuk satu kali pertemuan atau lebih.
RPP merupakan persiapan yang harus
dilakukan guru sebelum mengajar. Persiapan disini dapat diartikan persiapan
tertulis maupun persiapan mental, situasi emosional yang ingin dibangun,
lingkungan belajar yang produktif, termasuk meyakinkan pembelajar untuk mau
terlibat secara penuh.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
dengan silabus mempunyai perbedaan, meskipun dalam hal tertentu mempunyai
persamaan. Silabus memuat hal-hal yang perlu dilakukan siswa untuk menuntaskan
suatu kompetensi secara utuh, artinya di dalam suatu silabus adakalanya
beberapa kompetensi yang sejalan akan disatukan sehingga perkiraan waktunya
belum tahu pasti berapa pertemuan yang akan dilakukan.
Sementara itu, rencana pelaksanaan
pembelajaran adalah penggalan-penggalan kegiatan yang perlu dilakukan oleh guru
untuk setiap pertemuan. Didalamnya harus terlihat tindakan apa yang perlu
dilakukan oleh guru untuk mencapai ketuntasan kompetensi serta tindakan
selanjutnya setelah pertemuan selesai.
1. Tujuan dan Fungsi RPP
Tujuan rencana pelaksanaan
pembelajaran adalah untuk :
(1) mempermudah, memperlancar dan
meningkatkan hasil proses belajar mengajar;
(2) dengan menyusun rencana pembelajaran
secara profesional, sistematis dan berdaya guna, maka guru akan mampu melihat,
mengamati, menganalisis, dan memprediksi program pembelajaran sebagai kerangka
kerja yang logis dan terencana.
Sementara itu, fungsi rencana pembelajaran
adalah sebagai acuan bagi guru untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar (
kegiatan pembelajaran ) agar lebih terarah dan berjalan secara efektif dan
efisien. Dengan kata lain rencana pelaksanaan pembelajaran berperan sebagai
scenario proses pembelajaran. Oleh karena itu, rencana pelaksanaan pembelajaran
hendaknya bersifat luwes ( fleksibel ) dan member kemungkinan bagi guru untuk
menyesuaikan dengan respon siswa dalam proses pembelajaran yang sesungguhnya.
2. Unsur-unsur yang Perlu
Diperhatikan dalam Penyusunan RPP
Unsur-unsur yang perlu diperhatikan
dalam penyususnan rencana pelaksanaan pembelajaran adalah :
a. Mengacu pada kompetensi dan
kemampuan dasar yang harus dikuasai siswa, serta materi dan submateri
pembelajaran, pengalaman belajar yang telah dikembangkan didalam silabus;
b. Menggunakan berbagai pendekatan yang
sesuai dengan materi yang memberikan kecakapan hidup (life skill) sesuai
dengan permasalahan dan lingkungan sehari-hari;
c. Menggunakan metode dan media yang
sesuai, yang mendekatkan siswa dengan pengalaman langsung;
d. Penilaian dengan system pengujian
menyeluruh dan berkelanjutan didasarkan pada system pengujian yang dikembangkan
selaras dengan pengembangan silabus.
3. Komponen-komponen RPP
Komponen-komponen rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP) menurut permendiknas Nomor 41 tahun 2007 tentang standar
proses terdiri dari :
1. Identitas mata pelajaran
Identitas mata pelajaran, meliputi :
satuan pendidikan, kelas, semester, program/program keahlian, mata pelajaran
atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.
2. Standar kompetensi
Standar kompetensi merupakan
kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan
pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas
dan/ atau semester pada suatu mata pelajaran.
3. Kompetensi dasar
Kompetensi dasar adalah sejumlah
kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu
sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
4. Indikator pencapaian kompetensi
Indikator kompetensi adalah perilaku
yang dapat diukur dan/ atau diobservasi untuk menunjukan ketercapaian
kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran.
Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja
operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap,
dan keterampilan.
5. Tujuan pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan
proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai
dengan kompetensi dasar.
6. Materi ajar.
Materi ajar memuat fakta, konsep,
prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai
dengan rumusan indicator pencapaian kompetensi.
7. Alokasi waktu.
Alokasi waktu ditentukan sesuai
dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.
8. Metode pembelajaran
Metode pembelajaran digunakan oleh
guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar pembelajaran
agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang
telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan
kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indicator dan kompetensi
yang hendak dicapai pada setiap indicator dan kompetensi yang hendak dicapai
pada setiap mata pelajaran. Pendekatan pembelajaran tematik digunakan untuk
peserta didik kelas 1 sampai kelas 3 SD/MI.
9. Kegiatan pembelajaran
a. Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal
dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi
dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses
pembelajaran. Dalam kegiatan pendahuluan, guru : (1) menyiapkan peserta didik
secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran; (2) mengajukan
pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang
akan dipelajari; (3) menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang
akan dicapai; dan (4) menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian
kegiatan sesuai silabus.
b. Inti
Kegiatan inti merupakan proses
pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreatifitas,
dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta
psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik
melalui proses eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi.
c. Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan
untuk mengakhiri aktifitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk
rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak
lanjut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar