3/10/2016
ILABUS
1.Pengertian Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran
pada suatu kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar
kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat
belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar
ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator
pencapaian kompetensi untuk penilaian.
Silabus merupakan seperangkat rencana
dan pengaturan tentang kegiatan pembelajaran, pengelolaan kelas, dan penilaian
hasil belajar.
Silabus berisikan komponen pokok yang dapat menjawab
pertanyaan berikut.:
1. Kompetensi yang
akan ditanamkan kepada peserta didik melalui suatu kegiatan pembelajaran
2. kegiatan
yang harus dilakukan untuk menanamkan / membentuk kompetensi tersebut
3.
upaya yang harus dilakukan untuk mengetahui bahwa kompetensi tersebut sudah
dimiliki peserta didik
Silabus bermanfaat sebagai pedoman sumber pokok dalam
pengembangan pembelajaran lebih lanjut, mulai dari pembuatan rencana
pembelajaran, pengelolaan kegiatan pembelajaran, dan pengembangan sistem
penilaian.
2.
Prinsip Pengembangan Silabus
v Ilmiah . Keseluruhan
materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat
dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
v Relevan. Cakupan,
kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai
dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual
peserta didik.
v Sistematis. Komponen-komponen
silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
v Konsisten. Adanya hubungan
yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi
pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
v Memadai. Cakupan
indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem
penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
v Aktual dan
Kontekstual. Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar,
sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu,
teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
v Fleksibel.
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik,
pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan
masyarakat.
v Menyeluruh.
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah
kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
3. Unit Waktu Silabus
1. Silabus
mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan
untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan d tingkat
satuan pendidikan.
2. Penyusunan
silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun,
dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
3. Implementasi
pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan
alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Khusus untuk SMK/MAK
menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.
4. Pengembang Silabus
Pengembangan silabus dapat
dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah
atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau
Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan.
1. Disusun secara
mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik
siswa, kondisi sekolah dan lingkungannya.
2. Apabila guru
mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus
secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok
guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh
sekolah tersebut.
3. Di SD/MI semua
guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara
bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara
bersama oleh guru yang terkait.
4. Sekolah yang
belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan
sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan
silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/PKG
setempat.
5. Dinas Pendidikan
setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim
yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.
5.
Komponen-Komponen Silabus
Silabus dalam Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan terdiri dari beberapa komponen, sebagai berikut.
1.
Standar Kompetensi Mata Pelajaran
Standar kompetensi mata pelajaran
adalah batas dan arah kemampuan yang harus dimiliki dan dapat dilakukan oleh
peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran suatu mata pelajaran tertentu,
kemampuan yang dapat dilakukan atau ditampilkan siswa untuk suatu mat
pelajaran, kompetensi dalam mata pelajaran tertentu yang harus dimiliki siswa,
kemampuan yang harus dimiliki oleh lulusan dalam dalam suatu mata pelajaran
tertentu. Standar Kompetensi terdapat dalam Permen Diknas Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi.
2.
Kompetensi Dasar
Kompetensi dasar adalah kemampuan
minimal pada tiap mata pelajaran yang harus dicapai siswa. Kompetensi dasar
dalam silabus berfungsi untuk mengarahkan guru mengenai target yang harus
dicapai dalam pembelajaran.Misalnya, mampu menyelesaikan diri dengan lingkungan
dan sebagainya.Kompetensi Dasar terdapat dalam Permen Diknas Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi.
3.
Hasil Belajar
Hasil belajar adalah kemampuan siswa
dalam memenuhi suatu tahapan pencapaian pengalaman belajar dalam suatu
kompetensi dasar.Hasil belajar dalam silabus berfungsi sebagai petunjuk tentang
perubahan perilaku yang akan dicapai oleh siswa sehubungan dengan kegiatan
belajar yang dilakukan, sesuai dengan kompetensi dasar dan materi standar yang
dikaji.Hasil belajar bisa berbentuk pengetahuan, keterampilan,maupun sikap.
4.
Indikator Hasil Belajar
Indikator hasil belajar adalah ciri
penanda ketercapain kompetensi dasar.Indikator dalam silabus berfungsi sebagai
tanda-tanda yang menunjukkan terjadinya perubahan perilaku pda diri
siswa.Tanda-tanda ini lebih spesifik dan lebih dapat diamati dalam diri siswa,
target kompetensi dasar tersebut sudah terpenuhi atau tercapai.
5.
Materi Pokok
Materi pokok adalah pokok-pokok
materi yang harus dipelajari siswa sebagai sarana pencapaian kompetensi dasar
dan yang akan dinilai dengan menggunakan instrumen penilaian yang disusun
berdasarkan indikator pencapaian belajar.Secara umum materi pokok dapat diklasifikasikan menjadi empat
jenis,yaitu fakta,konsep,prisip,dan prosedur.
6.
Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran adalah bentuk
atau pola umum kegiatan pembelajaran yang akan dilaksanakan.Strategi
pembelajaran meliputi kegiatan tatap muka dan non tatap muka (pengalaman
belajar).
7.
Alokasi Waktu
Alokasi waktu adalah waktu yang
diperlukan untuk menguasai masing-masing kompetensi dasar.
8.
Adanya Penilaian
Penilaian adalah jenis, bentuk, dan
instrumen yang digunakan untuk mengetahui atau mengukur keberhasilan
belajar siswa.
9.
Sarana dan Sumber Belajar
Sarana dan sumber belajar adalah
sarana dan sumber belajar yang digunakan dalam proses belajar mengajar.
6.
Langkah-langkah Pengembangan Silabus
Sebagaimana telah dikemukakan dalam
uraian sebelumnya Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau
kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi,
kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi
waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran
standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
Mengembangkan silabus dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
Mengkaji Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar
Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata
pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan
memperhatikan hal-hal berikut:
a. urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu
dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan
urutan yang ada di Standar Isi;
b. keterkaitan antara standar kompetensi dan
kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c. keterkaitan
antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.
Mengidentifikasi Materi
Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi materi
pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan
mempertimbangkan:
a) potensi peserta
didik;
b) relevansi
dengan karakteristik daerah,
c) tingkat perkembangan
fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
d) kebermanfaatan
bagi peserta didik;
e) struktur
keilmuan;
f)
aktualitas,
kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g) relevansi
dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
h) alokasi waktu.
Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran
dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan
fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru,
lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi
dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan
pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik.
Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran
adalah sebagai berikut.
a.
Kegiatan
pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya
guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b. Kegiatan
pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik
secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c.
Penentuan
urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi
pembelajaran.
d. Rumusan
pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri
yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa
dan materi.
Merumuskan Indikator Pencapaian
Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian
kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik
peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan
dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator
digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar
peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan
menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan
kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau
produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian merupakan
serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data
tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis
dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam
pengambilan keputusan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
a.
Penilaian
diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b.
Penilaian
menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta
didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi
seseorang terhadap kelompoknya.
c.
Sistem
yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan
dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk
menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk
mengetahui kesulitan siswa.
d.
Hasil
penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa
perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik
yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program
pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e.
Sistem
penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam
proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas
observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan
proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi
lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu
pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi
waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi
dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan
kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan
perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh
peserta didik yang beragam.
Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek
dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media
cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan
budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar
kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
7. Format dan Model Silabus
Pada dasarnya tidak ada format dan model silabus
yan baku.Hal ini disebabkan banyaknya variable yang mempengaruhi pengembangan
model silabus, yang mengkibatkan silabus bersifat dinamis, dalam artian suatu
model dapat dilaksanakan dengan baik untuk kondisi tertentu,belum tentu cocok
untuk kondisi yang lain,atau suatu model berhasil diterapkan dengan baik oleh
guru tertentu,belum tentu berhasildengan baik jika diterapkan oleh guru yang
lain.Oleh karena itu, setiap guru diharapkan dapat mengembangkan
silabus-silabus yang sesuai dengan karakteristik pribadi guru dan kondisi
lingkungan dimana guru bertugas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar