Senin, 14 November 2016

TELAAH KURIKULUM tugas 2




26 SEPTEMBER 2016
8 STANDAR PENDIDIKAN NASIONAL
Standar Nasional Pendidikan merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan itu sendiri terdiri dari 8 poin yang harus dimiliki dan dipenuhi oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan yang ada di Indonesia:

Berikut 8 Standar Nasional Pendidikan

  1. Standar Kompetensi Lulusan
  2. Standar Isi
  3. Standar Proses
  4. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
  5. Standar Sarana dan Prasarana
  6. Standar Pengelolaan
  7. Standar Pembiayaan Pendidikan
  8. Standar Penilaian Pendidikan
Fungsi dan Tujuan Standar Nasional Pendidikan:
  • Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
  • Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
  • Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
1. Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.

Peraturan menteri yang berkaitan dengan  standar kompetensi lulusan adalah:
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006  menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.  [Download Permendiknas No 23 Tahun 2006]
  • Permen Nomor 24 tahun 2006 - Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah. [Download Permendiknas No 24 Tahun 2006]

2. Standar Isi
Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.


Peraturan menteri yang berkaitan dengan  standar isi adalah:
  • Permen nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah [Download Permediknas no 22 th 2006]
  • Permen nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Nomor 14 Tahun 2007 Standar Isi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C 
  • Permendikbud no 64 tahun 2013 tentang standar isi, [Download premendikbud no 64th 2013]

3. Standar Proses
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien

1 komentar:

  1. Baccarat: Rules of the Game - FBCasino
    Baccarat is a fast-paced and exhilarating card game devised 제왕 카지노 by the famous Chinese baccarat player. The 바카라 사이트 game uses kadangpintar a standard 52-card deck with

    BalasHapus