Senin, 14 November 2016

TELAAH KURIKULUM tugas 5



24/10/2016
PEDOMAN PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIk


PENDAHULUAN

Kurikulum 2013 dilaksanakan mulai tahun 2013. Dalam rangka implementasi Kurikulum 2013 disusun perangkat kurikulum yang meliputi:
1.     Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
2.     Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
3.     Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
4.     Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
5.     Pedoman Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
6.     Pedoman Muatan Lokal Kurikulum 2013.
7.     Pedoman Kegiatan Ektrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
8.     Pedoman Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
9.     Pedoman Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
10. Pedoman Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
11. Pedoman Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
12. Pedoman Evaluasi Kurikulum 2013.
13. Pedoman Peminatan pada Pendidikan Menengah.
14. Pedoman Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
15. Pedoman Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Pedoman ini khusus mengenai Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Penilaian dalam proses pendidikan merupakan komponen yang tidak dapat dipisahkan dari komponen lainnya khususnya pembelajaran. Penilaian merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penegasan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penilaian hasil belajar oleh pendidik memiliki peran antara lain untuk membantu peserta didik mengetahui capaian pembelajaran (learning outcomes). Berdasarkan penilaian hasil belajar oleh pendidik, pendidik dan peserta didik dapat memperoleh informasi tentang kelemahan dan kekuatan pembelajaran dan belajar.

Dengan mengetahui kelemahan dan kekuatannya pendidik dan peserta didik memiliki arah yang jelas mengenai apa yang harus diperbaiki dan dapat melakukan refleksi mengenai apa yang dilakukannya dalam pembelajaran dan belajar. Selain itu bagi peserta didik memungkinkan melakukan proses transfer cara belajar tadi untuk mengatasi kelemahannya (transfer of learning).  Sedangkan bagi guru, hasil penilaian hasil belajar oleh pendidik merupakan alat untuk mewujudkan akuntabilitas profesionalnya, dan dapat juga digunakan sebagai dasar dan arah pengembangan program remedial atau pengayaan bagi peserta didik yang membutuhkan, serta memperbaiki rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan proses pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
Pelaksanaan penilaian hasil belajar oleh pendidik merupakan wujud pelaksanaan tugas profesional pendidik sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Penilaian hasil belajar oleh pendidik tidak terlepas dari proses pembelajaran. Oleh karena itu, penilaian hasil belajar oleh pendidik menunjukkan kemampuan guru sebagai pendidik profesional.

Dalam konteks pendidikan berdasarkan standar (standard-based education), kurikulum berdasarkan kompetensi (competency-based curriculum), dan pendekatan belajar tuntas (mastery learning) penilaian proses dan hasil belajar merupakan parameter tingkat pencapaian kompetensi minimal. Untuk itu, berbagai pendekatan, strategi, metode, teknik, dan model pembelajaran perlu dikembangkan untuk memfasilitasi peserta didik agar mudah dalam belajar dan mencapai keberhasilan belajar secara optimal.

Kurikulum 2013 mempersyaratkan penggunaan penilaian otentik (authentic assesment). Secara paradigmatik penilaian otentik memerlukan perwujudan pembelajaran otentik (authentic instruction) dan belajar otentik (authentic learning). Hal ini diyakini bahwa penilaian otentik lebih mampu memberikan informasi kemampuan peserta didik secara holistik dan valid.


TUJUAN PEDOMAN

Tujuan pedoman ini untuk menjadi acuan bagi:
1.     pendidik secara individual atau kelompok dalam merencanakan penilaian sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai, mengembangkan dan melaksanakan penilaian sesuai dengan  ruang lingkup penilaian, teknik, dan instrumen  sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya;
2.     kepala satuan pendidikan dalam menyusun pelaporan penilaian hasil belajar oleh pendidik bagi peserta didik;
3.     dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing;


PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK

A.    Pengertian
Pengertian dari beberapa istilah yang terdapat dalam pedoman ini sebagai berikut.
1.     Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik adalah proses pengumpulan informasi/bukti tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis, selama dan setelah proses pembelajaran suatu kompetensi muatan pembelajaran untuk kurun waktu satu semester dan satu tahun pelajaran.
2.     Penilaian otentik adalah pendekatan, prosedur, dan instrumen penilaian proses dan capaian pembelajaran peserta didik dalam penerapan sikap spiritual dan sikap sosial, penguasaan pengetahuan, dan penguasaan keterampilan yang diperolehnya dalam bentuk pelaksanaan tugas prilaku nyata atau prilaku dengan tingkat kemiripan dengan dunia nyata, atau kemandirian belajar.
3.     Ketuntasan Belajar adalah tingkat minimal pencapaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang ditetapkan, meliputi ketuntasan penguasaan substansi dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar.
4.     Penilaian diri adalah teknik penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan sendiri sebelum ulangan oleh peserta didik secara reflektif.
5.     Penilaian Tugas adalah penilaian atas proses dan hasil pengerjaan tugas yang dilakukan secara mandiri dan/atau kelompok;
6.     Penilaian Projek adalah penilaian masing-masing peserta didik atas proses dan hasil pengerjaan projek yang dilakukan secara kelompok;
7.     Penilaian berdasarkan Pengamatan adalah penilaian terhadap kegiatan peserta didik selama mengikuti proses pembelajaran;
8.     Ulangan Harian adalah penilaian yang dilakukan setiap menyelesaikan satu muatan pembelajaran;
9.     Ulangan Tengah Semester adalah penilaian yang dilakukan untuk semua muatan pembelajaran yang diselesaikan dalam paruh pertama semester;
10. Ulangan Akhir Semester adalah penilaian yang dilakukan untuk semua muatan pembelajaran yang diselesaikan dalam satu semester;
11. Penilaian teman sebaya adalah teknik penilaian dengan  cara meminta peserta didik untuk saling menilai tentang pencapaian kompetensi.
12. Jurnal pendidik adalah instrumen penilaian yang digunakan untuk menghimpun catatan pendidik di dalam dan di luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan dan kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku.
13. Nilai modus adalah nilai terbanyak capaian pembelajaran pada ranah sikap.
14. Nilai rerata adalah nilai rerata capaian pembelajaran pada ranah pengetahuan.
15. Nilai optimum adalah nilai tertinggi capaian pembelajaran pada ranah keterampilan.

B.    Konsep
1.     Fungsi
Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik memiliki fungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Berdasarkan fungsinya Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik meliputi:
a.     formatif yaitu memperbaiki kekurangan hasil belajar peserta didik dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada setiap kegiatan penilaian selama proses pembelajaran dalam satu semester, sesuai dengan prinsip Kurikulum 2013 agar peserta didik tahu, mampu dan mau. Hasil dari kajian terhadap kekurangan peserta didik digunakan untuk memberikan pembelajaran remedial dan perbaikan RPP serta proses pembelajaran yang dikembangkan guru untuk pertemuan berikutnya;
b.     sumatif yaitu menentukan keberhasilan belajar peserta didik pada akhir suatu semester, satu tahun pembelajaran, atau masa pendidikan di satuan pendidikan. Hasil dari penentuan keberhasilan ini digunakan untuk menentukan nilai rapor, kenaikan kelas dan keberhasilan belajar satuan pendidikan seorang peserta didik.
2.     Tujuan. 
a.     Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi dalam sikap, pengetahuan, dan  keterampilan yang sudah dan belum dikuasai seorang/sekelompok peserta didik untuk ditingkatkan dalam  pembelajaran remedial dan pengayaan.
b.     Menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi bagi mereka yang diidentifikasi sebagai peserta didik yang lambat atau cepat dalam belajar dan pencapaian hasil belajar.
c.     Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi belajar peserta didik ditetapkan harian, satu semesteran, satu tahunan, dan masa studi satuan pendidikan.
d.     Memperbaiki proses pembelajaran pada pertemuan dan/atau semester berikutnya.
e.     Memetakan mutu satuan pendidikan.
3.     Acuan Penilaian
a.     Penilaian menggunakan Acuan Kriteria yang merupakan penilaian kemajuan peserta didik dibandingkan dengan kriteria capaian kompetensi yang ditetapkan. Skor yang diperoleh dari hasil suatu penilaian baik yang formatif maupun sumatif seorang peserta didik tidak dibandingkan dengan skor peserta didik lainnya namun dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang dipersyaratkan.
b.     Bagi yang belum berhasil mencapai kriteria, diberi kesempatan mengikuti pembelajaran remedial yang dilakukan setelah suatu kegiatan penilaian (bukan di akhir semester) baik secara individual, kelompok ataupun kelas. Bagi mereka yang berhasil dapat diberi program pengayaan sesuai dengan waktu yang tersedia baik secara individual mau pun kelompok. Program pengayaan merupakan pendalaman atau perluasan dari kompetensi yang dipelajari.
c.     Acuan Kriteria menggunakan modus untuk sikap, rerata untuk pengetahuan, dan optimum untuk keterampilan. Kurikulum 2013 menggunakan skala skor penilaian 1,00 – 4,00 dalam menyekor pekerjaan peserta didik untuk setiap kegiatan penilaian (ulangan harian, ujian tengah semester, ujian akhir semester, tugas-tugas, ujian sekolah).




C.    Prinsip
Prinsip Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik meliputi prinsip umum dan prinsip khusus. Prinsip umum dalam Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik adalah sebagai berikut.
1.     Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2.     Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3.     Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4.     Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5.     Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6.     Holistik dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dan dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai dengan kompetensi yang harus dikuasai peserta didik.
7.     Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8.     Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
9.     Edukatif, berarti penilaian dilakukan untuk kepentingan dan kemajuan peserta didik dalam belajar.
Prinsip khusus dalam Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik berisikan prinsip-prinsip Penilaian Otentik sebagai berikut.
1.     Penilaian yang menekankan pada kegiatan dan pengalaman belajar peserta didik;
2.     Menekankan keterpaduan sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
3.     Dalam konteks mencerminkan masalah dunia nyata;
4.     Mengembangkan kemampuan berpikir divergen dan konvergen.
5.     Memberi peserta didik kebebasan dalam mengkonstruksi responnya;
6.     Menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembelajaran; dan
7.     Menggunakan berbagai cara dan instrumen.
Prinsip penilaian diterapkan dalam semua bentuk penilaian, kecuali penilaian diri oleh peserta didik. Penerapan penilaian berupa:
1.     Penilaian tugas yang menekankan pada proses dan hasil;
2.     Penilaian projek yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan;
3.     Penilaian berdasarkan pengamatan pada saat kegiatan pembelajaran berlangsung dan tuntas pada hari pembelajaran;
4.     Ulangan harian menekankan pada proses pengerjaan materi uji; dan
5.     Ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester menekankan pada proses pengerjaan materi uji.
Penilaian Diri oleh peserta didik dianalisis oleh pendidik untuk melihat kesesuaiannya dengan hasil ulangan.

D.    Lingkup
Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik mencakup kompetensi sikap (spiritual dan sosial), pengetahuan, dan keterampilan.
1.     Sikap (Spiritual dan Sosial)
Sasaran Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik pada ranah sikap spiritual dan sikap sosial adalah sebagai berikut.
Tingkatan Sikap
Deskripsi
Menerima nilai
Kesediaan menerima suatu nilai dan memberikan perhatian terhadap nilai terebut
Menanggapi nilai
Kesediaan menjawab suatu nilai dan ada rasa puas dalam membicarakan nilai tersebut
Menghargai nilai
Menganggap nilai tersebut baik; menyukai nilai tersebut; dan komitmen terhadap nilai tersebut
Menghayati nilai
Memasukkan nilai tersebut sebagai bagian dari sistem nilai dirinya
Mengamalkan nilai
Mengembangkan nilai tersebut sebagai ciri dirinya dalam berpikir, berkata, berkomunikasi, dan bertindak (karakter)
(sumber: Olahan Krathwohl dkk.,1964)
2.     Pengetahuan
Sasaran Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik pada dimensi pengetahuan adalah sebagai berikut.
Dimensi Pengetahuan
Deskripsi
Faktual
Pengetahuan tentang istilah, nama orang, nama benda,  angka tahun, dan hal-hal yang terkait secara khusus dengan suatu mata pelajaran, nilai,  
Konseptual
Pengetahuan tentang kategori, klasifikasi, keterkaitan antara satu kategori dengan lainnya, hukum kausalita, definisi, teori
Prosedur
Pengetahuan tentang Prosedur dan proses khusus dari suatu mata pelajaran seperti algoritma, teknik, metoda, dan kriteria untuk menentukan ketepatan penggunaan suatu prosedur. 
Metakognitif
Pengetahuan tentang cara mempelajari pengetahuan, menentukan pengetahuan penting dan bukan (strategic knowledge), pengetahuan yang sesuai dengan konteks tertentu, dan pengetahuan diri (self-knowledge).
(Sumber: Olahan dari Andersen, dkk., 2001)
3.     Keterampilan
Sasaran Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik pada kemampuan belajar adalah sebagai berikut.
Kemampuan Belajar
Deskripsi
Mengamati
Perhatian pada waktu mengamati suatu objek/membaca suatu tulisan/mendengar suatu penjelasan, catatan yang dibuat tentang yang diamati, kesabaran, waktu (on task) yang digunakan untuk mengamati
Menanya
Jenis, kualitas, dan jumlah pertanyaan yang diajukan peserta didik (pertanyaan faktual, konseptual, prosedural, dan hipotetik)
Mengumpulkan informasi
Jumlah dan kualitas sumber yang dikaji/digunakan, kelengkapan informasi, validitas informasi yang dikumpulkan, dan instrumen/alat yang digunakan untuk mengumpulkan data.
Menalar/mengasosiasi
Mengembangkan interpretasi, argumentasi dan kesimpulan mengenai keterkaitan informasi dari dua fakta/konsep, interpretasi argumentasi dan kesimpulan mengenai keterkaitan lebih dari dua fakta/konsep/teori, mensintesis dan argumentasi serta  kesimpulan keterkaitan antar berbagai jenis fakta-fakta/konsep/teori/pendapat; mengembangkan interpretasi, struktur baru,argumentasi, dan kesimpulan  yang menunjukkan hubungan fakta/konsep/teori dari dua sumber atau lebih yang tidak bertentangan; mengembangkan interpretasi, struktur baru, argumentasi dan kesimpulan dari konsep/teori/pendapat yang berbeda dari berbagai jenis sumber. 
Mengomunikasikan
Menyajikan hasil kajian (dari mengamati sampai menalar) dalambentuk tulisan,grafis, media elektronik, multi media danlain-lain
(Sumber: Olahan Dyers)
Sasaran Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik pada kemampuan berpikir adalah sebagai berikut.
Kemampuan Berpikir
Deskripsi

Mengingat:
mengemukakan kembali apa yang sudah dipelajari dari guru, buku, sumber lainnya sebagaimana aslinya, tanpa melakukan perubahan
Pengetahuan Hafalan: ketepatan, kecepatan, kebenaran pengetahuan yang diingat dan digunakan ketika menjawab pertanyaan tentang fakta, definisi konsep, prosedur, hukum, teori dari apa yang sudah dipelajari di kelas tanpa diubah/berubah. 




Memahami:
Sudah ada proses pengolahan dari bentuk aslinya tetapi arti dari kata, istilah, tulisan, grafik, tabel, gambar, foto tidak berubah.
Kemampuan mengolah pengetahuan yang dipelajari menjadi sesuatu yang baru  seperti  menggantikan suatu kata/istilah dengan kata/istilah lain yang sama maknanya; menulis kembali suatu kalimat/paragraf/tulisan dengan kalimat/paragraf/tulisan sendiri dengan tanpa mengubah artinya informasi slinya; mengubah bentuk komunikasi dari bentuk kalimat ke bentuk grafik/tabel/visual atau sebaliknya; memberi tafsir suatu kalimat/paragraf/ tulisan/data sesuai dengan kemampuan peserta didik; memperkirakan kemungkinan yang terjadi dari suatu informasi yang terkandung dalam suatu kalimat/paragraf /tulisan/data




Menerapkan:
Menggunakan informasi, konsep, prosedur, prinsip, hukum, teori yang sudah dipelajari untuk sesuatu yang baru/belum dipelajari
Kemampuan menggunakan pengetahuan seperti konsep massa, cahaya,suara, listrik, hukum penawaran dan permintaan, hukum boyle, hukum archimedes, membagi/ mengali/menambah/mengurangi/menjumlah,  menghitung modal dan harga, hukum persamaan kuadrat, menentukan arah kiblat, menggunakan jangka, menghitungkan jarak tempat di peta, menerapkan prinsip kronologi dalam menentukan waktu suatu benda/peristiwa,  dan sebagainya dalam mempelajari sesuatuyang belum pernah dipelajari sebelumnya.




Menganalisis:
Menggunakan keterampilan yang telah dipelajarinya terhadap suatu informasi yang  belum diketahuinya   dalam mengelompokkan informasi, menentukan keterhubungan antara satu kelompok/ informasi dengan kelompok/ informasi lainnya, antara fakta dengan konsep, antara argumentasi dengan kesimpulan, benang merah pemikiran  antara satu karya dengan karya lainnya
Kemampuan mengelompokkan benda berdasarkan persamaan dan perbedaan ciri-cirinya, memberi nama bagi kelompok tersebut, menentukan apakah satu kelompok sejajar/lebih tinggi/lebih luas dari yang lain, menentukan mana yang lebih dulu dan mana yang belakangan muncul, menentukan mana yang memberikan pengaruh dan mana yang menerima pengaruh, menemukan keterkaitan antara fakta dengan kesimpulan, menentukan konsistensi antara apa yang dikemukakan di bagian awal dengan bagian berikutnya, menemukan pikiran pokok penulis/pembicara/nara sumber, menemukan kesamaan dalam alur berpikir antara satu karya dengan karya lainnya, dan sebagainya




Mengevaluasi:
Menentukan nilai suatu benda atau informasi berdasarkan suatu kriteria
Kemampuan menilai apakah informasi yang diberikan berguna, apakah suatu informasi/benda menarik/menyenangkan bagi dirinya, adakah penyimpangan dari kriteria suatu pekerjaan/keputusan/ peraturan, memberikan pertimbangan alternatif mana yang harus dipilih berdasarkan kriteria, menilai benar/salah/bagus/jelek dan sebagainya suatu hasil kerja berdasarkan kriteria.




Mencipta:
Membuat sesuatu yang baru dari apa yang sudah ada sehingga hasil tersebut merupakan satu kesatuan utuh dan berbeda dari komponen yang digunakan untuk membentuknya
Kemampuan membuat suatu cerita/tulisan dari berbagai sumber yang dibacanya, membuat suatu benda dari bahan yang tersedia, mengembangkan fungsi baru dari suatu benda, mengembangkan berbagai bentuk kreativitas lainnya.




(sumber: Olahan Anderson, dkk. 2001).
Sasaran Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik pada kemampuan psikomotorik adalah sebagai berikut.
Kemampuan Psikomotorik
Deskripsi
Persepsi (perception)
Menunjukan perhatian untuk melakukan suatu gerakan
Kesiapan (set)
Menunjukan kesiapan mental dan fisik untuk melakukan suatu gerakan
Meniru (guided response)
Meniru gerakan secara terbimbing
Membiasakan gerakan (mechanism)
Melakukan gerakanmekanistik
Mahir (complex or overt response)
Melakukan gerakan kompleks dan termodifikasi
Menjadi gerakan alami (adaptation)
Menjadi gerakan alami yang diciptakan sendiri atas dasar gerakan yang sudah dikuasai sebelumnya
Menjadi tindakan orisinal (origination)
Menjadi gerakan baru yang orisinal dan sukar ditiru oleh orang lain dan menjadi ciri khasnya
(Sumber: Olahan dari kategori Simpson)
Sasaran penilaian digunakan sesuai dengan karakteristik muatan pelajaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar