24/10/2016
PEDOMAN PENILAIAN
HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIk
PENDAHULUAN
Kurikulum 2013 dilaksanakan mulai tahun 2013. Dalam
rangka implementasi Kurikulum 2013 disusun perangkat kurikulum yang meliputi:
1.
Kurikulum 2013
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
2.
Kurikulum 2013
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
3.
Kurikulum 2013
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
4.
Kurikulum 2013
Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
5.
Pedoman Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
6.
Pedoman Muatan
Lokal Kurikulum 2013.
7.
Pedoman Kegiatan
Ektrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
8.
Pedoman
Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
9.
Pedoman Penilaian
Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
10.
Pedoman Sistem
Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
11.
Pedoman Bimbingan
dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
12.
Pedoman Evaluasi
Kurikulum 2013.
13.
Pedoman Peminatan
pada Pendidikan Menengah.
14.
Pedoman
Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah.
15.
Pedoman Pendidikan
Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah
Pedoman ini khusus mengenai Penilaian Hasil Belajar oleh
Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Penilaian dalam proses
pendidikan merupakan komponen yang tidak dapat dipisahkan dari komponen lainnya
khususnya pembelajaran. Penilaian merupakan proses pengumpulan dan pengolahan
informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian
hasil belajar oleh pendidik dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar,
dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penegasan
tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan. Penilaian hasil belajar oleh pendidik memiliki peran
antara lain untuk membantu peserta didik mengetahui capaian pembelajaran (learning outcomes). Berdasarkan
penilaian hasil belajar oleh pendidik, pendidik dan peserta didik dapat
memperoleh informasi tentang kelemahan dan kekuatan pembelajaran dan belajar.
Dengan mengetahui kelemahan dan kekuatannya pendidik dan
peserta didik memiliki arah yang jelas mengenai apa yang harus diperbaiki dan
dapat melakukan refleksi mengenai apa yang dilakukannya dalam pembelajaran dan
belajar. Selain itu bagi peserta didik memungkinkan melakukan proses transfer
cara belajar tadi untuk mengatasi kelemahannya (transfer of learning).
Sedangkan bagi guru, hasil penilaian hasil belajar oleh pendidik
merupakan alat untuk mewujudkan akuntabilitas profesionalnya, dan dapat juga
digunakan sebagai dasar dan arah pengembangan program remedial atau pengayaan
bagi peserta didik yang membutuhkan, serta memperbaiki rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP) dan proses pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
Pelaksanaan penilaian hasil belajar oleh pendidik
merupakan wujud pelaksanaan tugas profesional pendidik sebagaimana termaktub
dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Penilaian hasil
belajar oleh pendidik tidak terlepas dari proses pembelajaran. Oleh karena itu,
penilaian hasil belajar oleh pendidik menunjukkan kemampuan guru sebagai
pendidik profesional.
Dalam konteks pendidikan berdasarkan standar (standard-based education), kurikulum
berdasarkan kompetensi (competency-based
curriculum), dan pendekatan belajar tuntas (mastery learning) penilaian proses dan hasil belajar merupakan
parameter tingkat pencapaian kompetensi minimal. Untuk itu, berbagai
pendekatan, strategi, metode, teknik, dan model pembelajaran perlu dikembangkan
untuk memfasilitasi peserta didik agar mudah dalam belajar dan mencapai
keberhasilan belajar secara optimal.
Kurikulum 2013 mempersyaratkan penggunaan penilaian otentik
(authentic assesment). Secara
paradigmatik penilaian otentik memerlukan perwujudan pembelajaran otentik (authentic instruction) dan belajar
otentik (authentic learning). Hal ini
diyakini bahwa penilaian otentik lebih mampu memberikan informasi kemampuan
peserta didik secara holistik dan valid.
TUJUAN PEDOMAN
Tujuan pedoman ini untuk menjadi acuan bagi:
1. pendidik secara individual atau
kelompok dalam merencanakan penilaian sesuai dengan kompetensi yang akan
dicapai, mengembangkan dan melaksanakan penilaian sesuai dengan ruang lingkup penilaian, teknik, dan
instrumen sesuai dengan mata pelajaran
yang diampunya;
2. kepala satuan pendidikan dalam
menyusun pelaporan penilaian hasil belajar oleh pendidik bagi peserta didik;
3. dinas pendidikan atau kantor
kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan
masing-masing;
PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK
A.
Pengertian
Pengertian dari beberapa istilah yang terdapat dalam
pedoman ini sebagai berikut.
1. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik adalah proses
pengumpulan informasi/bukti tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam
kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial, kompetensi pengetahuan, dan
kompetensi keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis, selama
dan setelah proses pembelajaran suatu kompetensi muatan pembelajaran untuk kurun waktu satu semester dan satu tahun pelajaran.
2.
Penilaian otentik adalah pendekatan, prosedur, dan
instrumen penilaian proses dan capaian pembelajaran peserta didik dalam
penerapan sikap spiritual dan sikap sosial, penguasaan pengetahuan, dan
penguasaan keterampilan yang diperolehnya dalam bentuk pelaksanaan tugas
prilaku nyata atau prilaku dengan tingkat kemiripan dengan dunia nyata, atau
kemandirian belajar.
3.
Ketuntasan Belajar
adalah tingkat minimal pencapaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan
keterampilan yang ditetapkan, meliputi ketuntasan penguasaan substansi dan
ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar.
4.
Penilaian diri adalah teknik penilaian sikap,
pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan sendiri sebelum ulangan oleh
peserta didik secara reflektif.
5.
Penilaian Tugas
adalah penilaian atas proses dan hasil pengerjaan tugas yang dilakukan secara
mandiri dan/atau kelompok;
6.
Penilaian Projek adalah penilaian masing-masing peserta
didik atas proses dan hasil pengerjaan projek yang dilakukan secara kelompok;
7.
Penilaian berdasarkan Pengamatan adalah penilaian
terhadap kegiatan peserta didik selama mengikuti proses pembelajaran;
8.
Ulangan Harian
adalah penilaian yang dilakukan setiap menyelesaikan satu muatan pembelajaran;
9.
Ulangan Tengah
Semester adalah penilaian yang dilakukan untuk semua muatan pembelajaran yang
diselesaikan dalam paruh pertama semester;
10.
Ulangan Akhir
Semester adalah penilaian yang dilakukan untuk semua muatan pembelajaran yang
diselesaikan dalam satu semester;
11.
Penilaian teman
sebaya adalah teknik penilaian dengan
cara meminta peserta didik untuk saling menilai tentang pencapaian
kompetensi.
12. Jurnal pendidik adalah
instrumen penilaian yang digunakan untuk menghimpun catatan pendidik di dalam
dan di luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan dan
kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku.
13. Nilai modus adalah
nilai terbanyak capaian pembelajaran pada ranah sikap.
14. Nilai rerata adalah
nilai rerata capaian pembelajaran pada ranah pengetahuan.
15. Nilai optimum adalah
nilai tertinggi capaian pembelajaran pada ranah keterampilan.
B.
Konsep
1.
Fungsi
Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik memiliki fungsi
untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi
kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
Berdasarkan fungsinya Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik meliputi:
a.
formatif yaitu
memperbaiki kekurangan hasil belajar peserta didik dalam sikap, pengetahuan,
dan keterampilan pada setiap kegiatan penilaian selama proses pembelajaran
dalam satu semester, sesuai dengan prinsip Kurikulum 2013 agar peserta didik
tahu, mampu dan mau. Hasil dari kajian terhadap kekurangan peserta didik
digunakan untuk memberikan pembelajaran remedial dan perbaikan RPP serta proses
pembelajaran yang dikembangkan guru untuk pertemuan berikutnya;
b.
sumatif yaitu
menentukan keberhasilan belajar peserta didik pada akhir suatu semester, satu
tahun pembelajaran, atau masa pendidikan di satuan pendidikan. Hasil dari
penentuan keberhasilan ini digunakan untuk menentukan nilai rapor, kenaikan
kelas dan keberhasilan belajar satuan pendidikan seorang peserta didik.
2.
Tujuan.
a.
Mengetahui tingkat
penguasaan kompetensi dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang sudah dan belum dikuasai
seorang/sekelompok peserta didik untuk ditingkatkan dalam pembelajaran remedial dan pengayaan.
b.
Menetapkan program
perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi bagi mereka
yang diidentifikasi sebagai peserta didik yang lambat atau cepat dalam belajar
dan pencapaian hasil belajar.
c.
Menetapkan
ketuntasan penguasaan kompetensi belajar peserta didik ditetapkan harian, satu
semesteran, satu tahunan, dan masa studi satuan pendidikan.
d.
Memperbaiki proses
pembelajaran pada pertemuan dan/atau semester berikutnya.
e.
Memetakan mutu
satuan pendidikan.
3.
Acuan Penilaian
a.
Penilaian
menggunakan Acuan Kriteria yang merupakan penilaian kemajuan
peserta didik dibandingkan dengan kriteria capaian kompetensi yang ditetapkan. Skor yang diperoleh dari hasil suatu penilaian baik yang
formatif maupun sumatif seorang peserta didik tidak dibandingkan dengan skor peserta didik lainnya namun
dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang dipersyaratkan.
b.
Bagi yang belum
berhasil mencapai kriteria, diberi kesempatan mengikuti pembelajaran remedial
yang dilakukan setelah suatu kegiatan penilaian (bukan di akhir semester) baik
secara individual, kelompok ataupun kelas. Bagi mereka yang berhasil dapat
diberi program pengayaan sesuai dengan waktu yang tersedia baik secara
individual mau pun kelompok. Program pengayaan merupakan pendalaman atau
perluasan dari kompetensi yang dipelajari.
c.
Acuan Kriteria
menggunakan modus untuk sikap, rerata untuk pengetahuan, dan optimum untuk
keterampilan. Kurikulum 2013 menggunakan skala skor penilaian 1,00 – 4,00 dalam
menyekor pekerjaan peserta didik untuk setiap kegiatan penilaian (ulangan
harian, ujian tengah semester, ujian akhir semester, tugas-tugas, ujian
sekolah).
C.
Prinsip
Prinsip Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik meliputi
prinsip umum dan prinsip khusus. Prinsip umum dalam Penilaian Hasil Belajar
oleh pendidik adalah sebagai berikut.
1.
Sahih, berarti
penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2.
Objektif, berarti
penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi
subjektivitas penilai.
3.
Adil, berarti
penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan
khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat,
status sosial ekonomi, dan gender.
4.
Terpadu, berarti
penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari
kegiatan pembelajaran.
5.
Terbuka, berarti
prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat
diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6.
Holistik dan
berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek
kompetensi dan dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai dengan
kompetensi yang harus dikuasai peserta didik.
7.
Sistematis,
berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti
langkah-langkah baku.
8.
Akuntabel, berarti
penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun
hasilnya.
9.
Edukatif, berarti
penilaian dilakukan untuk kepentingan dan kemajuan peserta didik dalam belajar.
Prinsip khusus dalam Penilaian Hasil Belajar oleh
pendidik berisikan prinsip-prinsip Penilaian Otentik sebagai berikut.
1.
Penilaian yang menekankan
pada kegiatan dan pengalaman belajar peserta didik;
2.
Menekankan keterpaduan sikap,
pengetahuan, dan keterampilan;
3.
Dalam konteks mencerminkan
masalah dunia nyata;
4.
Mengembangkan kemampuan
berpikir divergen dan konvergen.
5.
Memberi peserta didik
kebebasan dalam mengkonstruksi responnya;
6.
Menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari pembelajaran; dan
7.
Menggunakan berbagai cara dan
instrumen.
Prinsip penilaian diterapkan dalam semua bentuk
penilaian, kecuali penilaian diri oleh peserta didik. Penerapan penilaian
berupa:
1.
Penilaian tugas yang
menekankan pada proses dan hasil;
2.
Penilaian projek yang
mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan;
3.
Penilaian berdasarkan
pengamatan pada saat kegiatan pembelajaran berlangsung dan tuntas pada hari
pembelajaran;
4.
Ulangan harian menekankan
pada proses pengerjaan materi uji; dan
5.
Ulangan tengah semester dan
ulangan akhir semester menekankan pada proses pengerjaan materi uji.
Penilaian Diri oleh peserta didik dianalisis oleh
pendidik untuk melihat kesesuaiannya dengan hasil ulangan.
D.
Lingkup
Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik mencakup
kompetensi sikap (spiritual dan sosial), pengetahuan, dan keterampilan.
1.
Sikap (Spiritual
dan Sosial)
Sasaran Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik pada ranah
sikap spiritual dan sikap sosial adalah sebagai berikut.
|
Tingkatan Sikap
|
Deskripsi
|
|
Menerima nilai
|
Kesediaan menerima suatu nilai dan memberikan perhatian
terhadap nilai terebut
|
|
Menanggapi nilai
|
Kesediaan menjawab suatu nilai dan ada rasa puas dalam
membicarakan nilai tersebut
|
|
Menghargai nilai
|
Menganggap nilai tersebut baik; menyukai nilai
tersebut; dan komitmen terhadap nilai tersebut
|
|
Menghayati nilai
|
Memasukkan nilai tersebut sebagai bagian dari sistem
nilai dirinya
|
|
Mengamalkan
nilai
|
Mengembangkan nilai tersebut sebagai ciri dirinya dalam
berpikir, berkata, berkomunikasi, dan bertindak (karakter)
|
(sumber: Olahan Krathwohl dkk.,1964)
2.
Pengetahuan
Sasaran Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik pada
dimensi pengetahuan adalah sebagai berikut.
|
Dimensi
Pengetahuan
|
Deskripsi
|
|
Faktual
|
Pengetahuan
tentang istilah, nama orang, nama benda,
angka tahun, dan hal-hal yang terkait secara khusus dengan suatu mata
pelajaran, nilai,
|
|
Konseptual
|
Pengetahuan
tentang kategori, klasifikasi, keterkaitan antara satu kategori dengan
lainnya, hukum kausalita, definisi, teori
|
|
Prosedur
|
Pengetahuan tentang Prosedur dan proses khusus dari
suatu mata pelajaran seperti algoritma, teknik, metoda, dan kriteria untuk
menentukan ketepatan penggunaan suatu prosedur.
|
|
Metakognitif
|
Pengetahuan tentang cara mempelajari pengetahuan,
menentukan pengetahuan penting dan bukan (strategic
knowledge), pengetahuan yang sesuai dengan konteks tertentu, dan
pengetahuan diri (self-knowledge).
|
(Sumber: Olahan dari Andersen, dkk., 2001)
3.
Keterampilan
Sasaran Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik pada
kemampuan belajar adalah sebagai berikut.
|
Kemampuan
Belajar
|
Deskripsi
|
|
Mengamati
|
Perhatian pada
waktu mengamati suatu objek/membaca suatu tulisan/mendengar suatu penjelasan,
catatan yang dibuat tentang yang diamati, kesabaran, waktu (on task) yang digunakan untuk mengamati
|
|
Menanya
|
Jenis, kualitas,
dan jumlah pertanyaan yang diajukan peserta didik (pertanyaan faktual,
konseptual, prosedural, dan hipotetik)
|
|
Mengumpulkan
informasi
|
Jumlah dan
kualitas sumber yang dikaji/digunakan, kelengkapan informasi, validitas
informasi yang dikumpulkan, dan instrumen/alat yang digunakan untuk
mengumpulkan data.
|
|
Menalar/mengasosiasi
|
Mengembangkan
interpretasi, argumentasi dan kesimpulan mengenai keterkaitan informasi dari
dua fakta/konsep, interpretasi argumentasi dan kesimpulan mengenai
keterkaitan lebih dari dua fakta/konsep/teori, mensintesis dan argumentasi
serta kesimpulan keterkaitan antar
berbagai jenis fakta-fakta/konsep/teori/pendapat; mengembangkan interpretasi,
struktur baru,argumentasi, dan kesimpulan
yang menunjukkan hubungan fakta/konsep/teori dari dua sumber atau
lebih yang tidak bertentangan; mengembangkan interpretasi, struktur baru,
argumentasi dan kesimpulan dari konsep/teori/pendapat yang berbeda dari
berbagai jenis sumber.
|
|
Mengomunikasikan
|
Menyajikan hasil
kajian (dari mengamati sampai menalar) dalambentuk tulisan,grafis, media
elektronik, multi media danlain-lain
|
(Sumber: Olahan Dyers)
Sasaran Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik pada
kemampuan berpikir adalah sebagai berikut.
|
Kemampuan
Berpikir
|
Deskripsi
|
|
|
Mengingat:
mengemukakan kembali apa yang sudah dipelajari dari
guru, buku, sumber lainnya sebagaimana aslinya, tanpa melakukan perubahan
|
Pengetahuan Hafalan: ketepatan, kecepatan, kebenaran
pengetahuan yang diingat dan digunakan ketika menjawab pertanyaan tentang
fakta, definisi konsep, prosedur, hukum, teori dari apa yang sudah dipelajari
di kelas tanpa diubah/berubah.
|
|
|
|
|
|
Memahami:
Sudah ada proses pengolahan dari bentuk aslinya tetapi
arti dari kata, istilah, tulisan, grafik, tabel, gambar, foto tidak berubah.
|
Kemampuan mengolah pengetahuan yang dipelajari menjadi
sesuatu yang baru seperti menggantikan
suatu kata/istilah dengan kata/istilah lain yang sama maknanya; menulis kembali suatu
kalimat/paragraf/tulisan dengan kalimat/paragraf/tulisan sendiri dengan tanpa
mengubah artinya informasi slinya; mengubah
bentuk komunikasi dari bentuk kalimat ke bentuk grafik/tabel/visual atau
sebaliknya; memberi tafsir suatu
kalimat/paragraf/ tulisan/data sesuai dengan kemampuan peserta didik; memperkirakan kemungkinan yang terjadi
dari suatu informasi yang terkandung dalam suatu kalimat/paragraf
/tulisan/data
|
|
|
|
|
|
Menerapkan:
Menggunakan informasi, konsep, prosedur, prinsip,
hukum, teori yang sudah dipelajari untuk sesuatu yang baru/belum dipelajari
|
Kemampuan menggunakan pengetahuan seperti konsep massa,
cahaya,suara, listrik, hukum penawaran dan permintaan, hukum boyle, hukum
archimedes, membagi/ mengali/menambah/mengurangi/menjumlah, menghitung modal dan harga, hukum persamaan
kuadrat, menentukan arah kiblat, menggunakan jangka, menghitungkan jarak
tempat di peta, menerapkan prinsip kronologi dalam menentukan waktu suatu
benda/peristiwa, dan sebagainya dalam
mempelajari sesuatuyang belum pernah dipelajari sebelumnya.
|
|
|
|
|
|
Menganalisis:
Menggunakan keterampilan yang telah dipelajarinya
terhadap suatu informasi yang belum
diketahuinya dalam mengelompokkan
informasi, menentukan keterhubungan antara satu kelompok/ informasi dengan
kelompok/ informasi lainnya, antara fakta dengan konsep, antara argumentasi
dengan kesimpulan, benang merah pemikiran
antara satu karya dengan karya lainnya
|
Kemampuan mengelompokkan benda berdasarkan persamaan
dan perbedaan ciri-cirinya, memberi nama bagi kelompok tersebut, menentukan
apakah satu kelompok sejajar/lebih tinggi/lebih luas dari yang lain,
menentukan mana yang lebih dulu dan mana yang belakangan muncul, menentukan
mana yang memberikan pengaruh dan mana yang menerima pengaruh, menemukan
keterkaitan antara fakta dengan kesimpulan, menentukan konsistensi antara apa
yang dikemukakan di bagian awal dengan bagian berikutnya, menemukan pikiran
pokok penulis/pembicara/nara sumber, menemukan kesamaan dalam alur berpikir
antara satu karya dengan karya lainnya, dan sebagainya
|
|
|
|
|
|
Mengevaluasi:
Menentukan nilai suatu benda atau informasi berdasarkan
suatu kriteria
|
Kemampuan menilai apakah informasi yang diberikan
berguna, apakah suatu informasi/benda menarik/menyenangkan bagi dirinya,
adakah penyimpangan dari kriteria suatu pekerjaan/keputusan/ peraturan,
memberikan pertimbangan alternatif mana yang harus dipilih berdasarkan
kriteria, menilai benar/salah/bagus/jelek dan sebagainya suatu hasil kerja
berdasarkan kriteria.
|
|
|
|
|
|
Mencipta:
Membuat sesuatu yang baru dari apa yang sudah ada
sehingga hasil tersebut merupakan satu kesatuan utuh dan berbeda dari
komponen yang digunakan untuk membentuknya
|
Kemampuan membuat suatu cerita/tulisan dari berbagai
sumber yang dibacanya, membuat suatu benda dari bahan yang tersedia,
mengembangkan fungsi baru dari suatu benda, mengembangkan berbagai bentuk
kreativitas lainnya.
|
|
|
|
|
(sumber: Olahan Anderson, dkk. 2001).
Sasaran Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik pada
kemampuan psikomotorik adalah sebagai berikut.
|
Kemampuan
Psikomotorik
|
Deskripsi
|
|
Persepsi (perception)
|
Menunjukan perhatian untuk melakukan suatu gerakan
|
|
Kesiapan (set)
|
Menunjukan kesiapan mental dan fisik untuk melakukan
suatu gerakan
|
|
Meniru (guided
response)
|
Meniru gerakan secara terbimbing
|
|
Membiasakan gerakan (mechanism)
|
Melakukan gerakanmekanistik
|
|
Mahir (complex or
overt response)
|
Melakukan gerakan kompleks dan termodifikasi
|
|
Menjadi gerakan alami (adaptation)
|
Menjadi gerakan alami yang diciptakan sendiri atas
dasar gerakan yang sudah dikuasai sebelumnya
|
|
Menjadi tindakan orisinal (origination)
|
Menjadi gerakan baru yang orisinal dan sukar ditiru
oleh orang lain dan menjadi ciri khasnya
|
(Sumber: Olahan dari kategori Simpson)
Sasaran penilaian digunakan sesuai dengan karakteristik
muatan pelajaran.