2/11/2016
Permasalahan pendidikan
serta rekomendasi pemerintah
| 2 Permasalahan
Pendidikan Serta Rekomendasi untuk Pemerintahan Baru
sisi
intelektualnya, akan tetapi juga kepribadian, etika, dan estetika dari dalam
potensi diri si Pembelajar. Namun arah pendidikan kita saat ini terlihat sangat
jauh dari cita-cita para pendahulu. Pendidikan dewasa ini seperti menjadi
komoditas dan dagangan saja. Tengoklah biaya pendidikan saat ini mahal dan hal
itu merata di semua tingkatan pendidikan. Sekolah dan Perguruan Tinggi
berlomba-lomba mempromosikan dirinya sebagai “mesin pencetak pekerja” yang
paling unggul. Dengan adanya kebijakan Badan Hukum Pendidikan, biaya pendidikan
yang seharusnya ditanggung Negara diserahkan kepada masing-masing institusi
pendidikan melalui biaya pendidikan yang sangat tinggi.
B. Permasalahan
Pendidikan
1. Filosofi Pendidikan
Seperti yang disebutkan di atas bahwa pada
hakekatnya proses pendidikan merupakan proses pemberdayaan seseorang untuk
membentuk kepribadian dan menciptakan integritas dirinya sendiri. Melalui
aktivitas pendidikan itulah seseorang diharapkan dapat memperoleh kemampuan
yang dibutuhkan dirinya sendiri maupun oleh masyarakat, dan negara sehingga
mampu memberikan kontribusi nyata sesuai dengan kapasitas kompetensinya.
Kompetensi individual sebagai hasil belajar, diharapkan mampu menjadi modal
dasar berkontribusi di masyarakat untuk melakukan perubahan yang tentu saja ke
arah yang lebih baik). Oleh karena itu pendidikan kita memerlukan orientasi dan
arah yang jelas sesuai dengan cita-cita dan tujuan negara. Itu sebabnya dalam
implementasinya pendidikan seharusnya tidak sekedar mendidik seseorang dari
sisi intelektualnya, akan tetapi juga kepribadian, etika, dan estetika dari
dalam potensi diri si Pembelajar.
Dengan bekal keseimbangan pribadi seperti
itulah, peserta didik kita, diharapkan mampu menjadi agen perubahan (agent
of change) untuk menciptakan arah pembangunan bangsa yang sesuai dengan
prinsip-prinsip luhur bangsa Indonesia seperti yang disampaikan oleh para Founding
Fathers.
Namun sayangnya arah pendidikan saat ini
terlihat sangat jauh dari cita-cita para pendahulu. Pendidikan dewasa ini
seperti menjadi komoditas dan dagangan saja. Institusi pendidikan (sekolah)
yang berorientasi pada selera pasar tak ubahnya seperti menjadi pabrik pencetak
mesin mesin manusia siap kerja namun miskin inovasi. Pendidikan kita yang hanya
berorientasi pada hasil (yang dijawantahkan dengan nilai tertulis) tanpa
memperhatikan KOMITE NASIONAL PENDIDIKAN | 3 Permasalahan
Pendidikan Serta Rekomendasi untuk Pemerintahan Baru
prosesnya
menjadikan hasil anak didik menjadi insan-insan yang hanya berorientasi pada
hasil dan uang saja. Begitu pula akibat mahalnya biaya pendidikan yang ada
menjadikan para orang tua mengharapkan bahwa biaya (investasi) yang mereka
keluarkan untuk menyekolahkan anaknya haruslah kembali berlipat-lipat ganda,
sehingga memaksa anak hanya berorientasi untuk mencari pekerjaan dengan gaji
yang besar tanpa lagi memikirkan hakikat pendidikan itu sendiri. Pun demikian
dengan institusi pendidikannya sendiri, sekolah-sekolah dan Perguruan Tinggi
berlomba lomba menjadi yang terdepan mempromosikan dirinya sebagai “mesin
pencetak pekerja” yang paling unggul. Dengan adanya kebijakan Badan Hukum
Pendidikan. Biaya pendidikan yang seharusnya ditanggung Negara diserahkan
kepada masing-masing institusi pendidikan melalui biaya pendidikan yang
selangit itu.Tentu saja permasalahan ini harus dicari solusinya bersama.
Sistem pendidikan yang top-down (dari
atas ke bawah) atau kalau menggunakan istilah Paulo Freire (seorang tokoh
pendidik dari Amerika Latin) adalah pendidikan gaya bank. Sistem pendidikan ini
sangat tidak membebaskan dan mencerdaskan karena para murid dianggap
manusia-manusia yang tidak tahu apa-apa dan guru dianggap tahu segalanya. Guru
sebagai pemberi mengarahkan kepada murid-murid untuk menghafal secara mekanis
apa isi pelajaran yang diceritakan. Guru sebagai pengisi dan murid sebagai yang
diisi. Otak murid dipandang sebagai safe deposit box, dimana pengetahuan
dari guru ditransfer kedalam otak murid dan bila sewaktu-waktu diperlukan,
pengetahuan tersebut tinggal diambil saja. Murid hanya menampung apa saja yang
disampaikan guru. Tentu saja sistem pendidikan yang seperti ini sangatlah
menyiksa dan hanya menindas para murid karena para murid hanya dipaksa menjadi
objek pembelajaran tanpa memiliki kesempatan untuk berinovasi dan mengembangkan
bakat serta kemampuannya sendiri.
Dengan mengacu kepada model pendidikan yang
seperti itu, maka manusia yang dihasilkan oleh model pendidikan ini hanya siap
untuk memenuhi kebutuhan zaman dan bukannya bersikap kritis terhadap keadaan.
Sehingga manusia-manusia yang dihasilkan adalah mereka yang apatis dan
kekurangan empati terhadap keadaan sekitarnya.
2. Pendidikan Dasar dan Menengah
Dapat kita lihat bersama, bahwa pendidikan
nasional kita terutama pendidikan dasar dan menengah kita selama sepuluh tahun
terakhir terpuruk. The Learning Curve 2014, yang baru KOMITE NASIONAL
PENDIDIKAN | 4 Permasalahan
Pendidikan Serta Rekomendasi untuk Pemerintahan Baru
dirilis Pearson
memposisikan Indonesia sebagai sebuah negara dengan sistem pendidikan terburuk,
yaitu berada pada urutan terakhir dari 40 negara. Tahun lalu, Indonesia berada
pada urutan 39 dari 40 negara. Keterpurukan ini terjadi karena berbagai macam
kebijakan pendidikan yang abai terhadap nilai-nilai moral dan prinsip-prinsip
pedagogi-pembelajaran. Untuk itu, ada 3 hal fundamental yang bisa dilakukan
oleh Pemerintahan yang baru untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Ketiga hal tersebut yaitu: permasalahan Kurikulum 2013, Ujian Nasional dan
Keragaman di Sekolah Negeri. Apabila permasalahan dalam ketiga hal tersebut
dapat diselesaikan maka harapan untuk Pendidikan Nasional yang lebih baik dapat
kita capai.
Lalu diluar hal tersebut kita haruslah melihat
di mana posisi pendidikan nasional kita saat ini. Berdasarkan assesment
internasional, yaitu test PISA (membaca) dan TIMMS (Bernalar) posisi siswa
Indonesia selalu jeblok (2003, 2006, 2009 dan 2012), sehingga kualitas siswa di
Indonesia dapat dikatakan terbelakang apabila berkaca pada hasil assessment tersebut.
Tidak berbeda jauh dengan kualitas siswanya, kualitas guru di Indonesia juga
tergolong rendah. Berdasarkan penelitian World Bank (2012) kualitas guru
Indonesia terendah (urutan 12 dari 12 negara Asia), bahkan hasil UKG hanya 4,3.
Kualitas guru di Indonesia sangat memprihatinkan, banyak yang tidak pernah
mengikuti pelatihan sehingga kualitasnya tidak ada peningkatan. Guru di
Indonesia juga banyak yang pemalas dan mencari jalan pintas dalam mendidik
murid-muridnya.
Prestasi buruk siswa dan guru di Indonesia
tersebut seolah-olah didukung dengan hasil penelitian tentang sistem pendidikan
di Indonesia yang menyebutkan bahwa sistem pendidikan Indonesia terburuk
bersama Brazil dan Meksiko berdasarkan Assesment Pearson (2012), bahkan di
tahun 2014 Indonesia malah dibawah Brazil dan Meksiko.
Parahnya, Pemerintah kita seperti tidak bisa
memformulasikan obat yang tepat untuk menanggulangi segala jenis keburukan
dalam Pendidikan Nasional kita tersebut. Pemerintah kita malah meresmikan
kurikulum 2013 yang mereka sebut sebagai “obat” untuk menyelesaikan
permasalahan pendidikan yang terjadi. Namun seperti yang kita ketahui kesalahan
dalam pemilihan obat, malah bisa mengakibatkan kehancuran bagi bangsa
Indonesia.
Kurikulum 2013 seperti yang kita lihat tidak
pernah dapat mengklasifikasikan siapa itu guru, siapa itu murid dan hal yang
lainnya. Dalam faktor mata pelajaran, ilmu pengetahuan yang disebut berkembang
pesat, secara materi dianggap materi pelajaranlah yang penting, KOMITE
NASIONAL PENDIDIKAN | 5 Permasalahan
Pendidikan Serta Rekomendasi untuk Pemerintahan Baru
padahal bukan
hanya belajar materi yang penting namun belajar hal lain seperti pembentukan
karakter juga penting untuk menjaga kualitas anak didik kita. Namun sebagaimana
yang kita lihat, pemerintah hanya memaksa anak didik kita untuk belajar dengan
buku dan materi tanpa melihat hal lain seperti pembentukan karakter tersebut.
Parahnya mata pelajaran di seluruh Indonesia disamaratakan, anak didik di
Jakarta mendapatkan pelajaran yang sama dengan di Papua. Padahal kita tahu
bahwa, sarana dan prasarana tiap-tiap daerah berbeda serta konsep pendidikan
tiap daerah berbeda, sehingga pemaksaan tersebut merupakan kesalahan yang
sekali lagi dilakukan oleh pemerintah kita tanpa perhitungan.
Lebih jauh, Kurikulum 2013 sangat kacau dalam
implementasinya. Sudah hampir setahun dari dilaksanakannya kurikulum ini namun
distribusi buku pelajarannya masih belum terkirim dengan merata. Ditambah
banyaknya pelajaran yang harus diambil oleh siswa tentu sangat membebani siswa,
bukannya membebaskan mereka.
Selain masalah-masalah tersebut, masalah lain
yang tidak kalah pentingnya yaitu permasalahan Ujian Nasional (UN). Ujian
Nasional yang dijadikan tolak ukur penentu kelulusan malah mengakibatkan
runtuhnya moral para siswa karena kecurangan UN semakin lama semakin sistemik
dan massif, UN jugalah hanya menjadi ajang penghamburan uang negara karena
hasilnya tak mengukur apapun dari kualitas pendidikan Indonesia, karena
kecurangan yang terjadi tentu saja mengakibatkan lebih dari 90 % siswa pasti
lulus, tapi sekali lagi hal tersebut membuktikan bahwa UN sama sekali tidak
dapat mengukur apapun.
Pemerintah kita selalu melihat tolak ukur
pendidikan dari hasil, bukan dari proses. Kemenangan di lomba-lomba (olimpiade,
dll) dianggap menjadi tolak ukur pendidikan. Sehingga kita dapat melihat bahwa
menang pendidikan kita semakin dijauhkan dari tujuannya, sejatinya pendidikan
mempertajam pikiran dan menghaluskan perasaan, bukan membebani siswa dan
menjadi momok bersama.
Perlu ditekankan juga bahwa LBH Jakarta bersama
jaringan advokasi yang melakukan penolakan terhadap UN (TEKUN) telah melakukan
Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) untuk menghapuskan UN dan
dikabulkan hingga Mahkamah Agung. Namun pemerintah masih membangkang dan tetap
mengadakan UN.
3. Pendidikan Tinggi
Khusus untuk permasalahan pendidikan tinggi,
selain daripada ketentuan dalam Konstitusi, ketentuan internasional juga
menjamin pemenuhan akan hak atas pendidikan KOMITE NASIONAL PENDIDIKAN | 6 Permasalahan Pendidikan Serta
Rekomendasi untuk Pemerintahan Baru
tersebut, hal
tersebut termaktub dalam Kovenan Ekonomi Sosial dan Budaya (Ekosob) yang
diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2005 Pasal 13 ayat 2C yang
menyatakan bahwa “Pendidikan tinggi juga harus tersedia bagi semua orang
secara merata atas dasar kemampuan, dengan segala cara yang layak, khususnya
melalui pengadaan pendidikan cuma-cuma secara bertahap”. Sehingga cukup
jelas bahwa Negara dalam hal ini diwakilkan oleh Pemerintah berkewajiban untuk
menyelenggarakan pendidikan tinggi tersebut.
Namun sepertinya cita-cita itu masih sangat jauh
dari harapan. Perguruan Tinggi saat ini tak ubahnya seperti perusahaan karena
dikelola secara privat, baik perguruan tinggi negeri maupun swasta. Seperti
yang ada pada beberapa Peraturan Pemerintah yang muncul di tahun tahun 2000
yang mengesahkan Penerapan Skema Badan Hukum di Pendidikan Tinggi Indonesia
(poin konsideran KUHPer), hal ini menjadi awal privatisasi kampus, baik di
Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta. Sehingga menyebabkan biaya pendidikan di
perguruan tinggi menjadi sangat besar.
Upaya-upaya yang dilakukan oleh aktivis dan para
pemerhati pendidikan sebenarnya membuahkan hasil. Undang - Undang Nomor 9 tahun
2009 tentang Badan Hukum Pendidikan sudah dinyatakan batal oleh Mahkamah
Konstitusi. Kutipan Putusan Pembatalan UU BHP oleh MK tahun 2010:
“ … dalam keadaan tidak adanya kepastian sumber
dana yang bisa didapat oleh sebuah BHP maka sasaran yang paling rentan adalah
peserta didik yaitu dengan cara menciptakan pungutan dengan nama lain di luar
biaya sekolah atau kuliah yang akhirnya secara langsung atau tidak langsung
membebani peserta didik.”
“Kewenangan institusi pendidikan untuk mencari
dana secara otonom berpotensi melanggar hak atas pendidikan bagi peserta
didik.”
“Otonomi pengelolaan pendidikan tinggi bukan
merupakan sebuah keharusan dalam mencapai tujuan Negara untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa, bahkan dapat mengagalkannya.”
Sehingga sebenarnya, Mahkamah Konstitusi sudah
secara jelas menyebutkan bahwa UU BHP itu sendiri telah melanggar hak atas
pendidikan bagi para peserta didik yaitu mahasiswa. Namun, upaya tersebut
mengalami ganjalan karena pemerintah memang tidak berniat untuk menghapuskan
privatisasi pada kampus perguruan tinggi. IMHERE dari Bank Dunia di tahun 2010
bahkan menyebutkan perlu ada landasan hukum baru untuk praktik Badan Hukum,
khususnya badan hukum pendidikan. Sehingga pemerintah kita yang latah malah
mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang
masih berlaku sampai sekarang yang menjadi penguatan legitimasi hukum atas
praktik privatisasi KOMITE NASIONAL PENDIDIKAN | 7 Permasalahan Pendidikan Serta
Rekomendasi untuk Pemerintahan Baru
kampus ala Badan
Hukum seperti pada UU BHP. Sehingga berlakunya UU Dikti sebenarnya tidak
membawa perubahan yang signifikan bahkan UU Dikti memberikan legitimasi yang
lebih kuat untuk praktik dan trend yang sudah berjalan sejak tahun 2000.
Berkaca dari hal yang disampaikan di atas dapat
disimpulkan bahwa perjuangan mewujudkan kuliah murah menerima pukulan; mundur
ke belakang dan biaya kuliah semakin mahal serta akses terhadap Pendidikan
Tinggi menjadi semakin eksklusif. Banyak universitas menganggap tantangan yang
dihadapi adalah dari luar bukan dari dalam. Perubahan itu memaksa universitas
untuk mereposisi dirinya dari semula sebagai knowledge creation menjadi knowledge
production. Perguruan tinggi tidak lagi mengikuti Tri Dharma Perguruan
Tinggi dan makin terpisah dari Negara. Universitas yang tadinya ada dalam level
national state, yang seharusnya mengabdi pada kepentingan nasional sekarang
berubah menjadi mengabdi pada kepentingan global juga.
Otonomi pendidikan tinggi hari ini adalah
otonomi kelembagaan yang hanya dipahami secara instrumentasis dan teknis.
Sehingga otonomi hanya dimaknai sebagai teknik-teknik manajerial dan perspektif
kewirausahaan menjadi lebih mengemuka. Struktur pembentukan keputusanpun tidak lagi
terdesentralisir melainkan hanya berada di tangan pejabat professional
(rektor). Elit yang berkuasa dapat mengendalikan perguruan tinggi dengan
sewenang-wenang dan melanggar kebebasan akademis.
Permasalahan di dunia Perguruan Tinggi tidak
hanya berakhir pada masalah biaya pendidikan yang semakin mahal dan privatisasi
kampus namun juga dalam hal pembatasan demokratisasi mahasiswa di dalamnya.
Seperti yang dapat kita lihat sekarang Pemerintah dan perguruan tinggi, terus
berusaha memberangus nilai-nilai demokratisasi mahasiswa di kampus. Padahal
tidak dapat dipungkiri bahwa NKRI berdiri adalah hasil perjuangan yang
terpimpin dalam sebuah organisasi rakyat melawan kolonial asing. Demikian pula
dalam sejarah panjang perjuangan saat ini, organisasi menjadi sebuah keharusan
yang wajib hukumnya diberi kebebasan untuk berekspresi, berpendapat dan
berserikat. Namun, saat ini kebebasan berorganisasi di kampus menjadi sebuah
formalitas semata saja di Republik ini. Sebagai contoh berikut beberapa kasus
pembatasan demokratisasi di kampus:
1. Drop out (DO) yang dialami oleh 6
mahasiswa Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) karena berdemonstrasi dan
mengkritisi kebijakan kampus. Saat ini kasus mahasiswa Untag tersebut masih
dalam proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
KOMITE NASIONAL PENDIDIKAN | 8 Permasalahan Pendidikan Serta
Rekomendasi untuk Pemerintahan Baru
2. Drop out (DO) mahasiswa Universitas
Pancasila (UP) pada tahun 2013 setelah menjalankan kegiatan latihan
kepemimpinan bersama organisasinya di dalam kampus.
3. Drop out (DO) terhadap mahasiswa
Universitas Nasional yang mengkritisi kebijakan jam malam kampus. Pimpinan
mahasiswa yang diberhentikan dikaitkan dengan maraknya penggunaan narkoba di
Universitas Nasional, padahal tidak bisa dibuktikan bahwa mereka positif
menggunakan narkoba.
Apabila kita merujuk kepada Undang-Undang Nomor
12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi di Pasal 77 yang mengatur tentang
Organisasi Mahasiswa berbunyi;
1. Mahasiswa
dapat membentuk organisasi kemahasiswaan
2. Organisasi
mahasiswa paling tidak memiliki fungsi untuk mewadahi, mengembangkan, memenuhi,
dan mengembangkan tanggung jawab sosial.
3. Organisasi mahasiswa sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat 1 merupakan organisasi intra kampus
Pada pasal 77 ini dapat kita nilai bahwa budaya
kampus yang mengekang kebebasan berorganisasi pada masa otoriter Soeharto masih
tetap berlaku di kampus sampai saat ini. NKK/BKK berkembang dan tetap tumbuh
subur dalam UU Pendidikan Tinggi. Perampasan hak demokratis mahasiswa semakin
nyata, dimana semakin hilangnya kebebasan berorganisasi, mengeluarkan pendapat,
menjalankan aktfitas dan kebudayaan lainnya di dalam kampus. Normalisasi kampus
tetap dilanggengkan agar mahasiswa semata-mata fokus dengan kegiatan akademik,
dies natalis, menwa, minat bakat dan lain-lain. Dan parahnya lagi pasal 77 ayat
3 tersebut, sesungguhnya adalah bentuk diskriminasi terhadap
mahasiswa-mahasiswa untuk mendapatkan hak atas kebebasan untuk berorganisasi.
Perguruan tinggi seakan-akan merawat iklim demokrasi di kampus melalui
organisasi intra saja, tanpa memaknai bahwa mahasiswa-mahasiswa harus dijamin
pula membentuk organisasi yang benar-benar lahir dari aspirasi mahasiswa itu
sendiri. Diskriminasi ini pun masih dikuat dengan SK Dirjen Dikti No. 26 Tahun
2002 Tentang pelarangan organisasi ekstra di kampus. Lagi-lagi kebebasan
berdemokrasi di kampus dipasung dengan regulasi dan menanamkan paradigma
organisasi intra dan ekstra yang sesungguhnya tidak mencermikan kebebasan alam
berdemokrasi di kampus. KOMITE NASIONAL PENDIDIKAN | 9 Permasalahan Pendidikan Serta
Rekomendasi untuk Pemerintahan Baru
4. Anggaran Pendidikan
Dapat kita lihat bersama bahwa anggaran
pendidikan merupakan salah satu permasalahan krusial dalam penyelenggaraan
pendidikan kita. Memang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita
mengalokasikan 20 % anggarannya untuk digunakan di sektor pendidikan namun
ternyata penggunaan anggaran tersebut tidak murni hanya digunakan untuk
operasional dana pendidikan.
Di dalam 20 % anggaran pendidikan tersebut juga
sudah masuk anggaran belanja guru dan tenaga kependidikan untuk seluruh wilayah
Indonesia juga anggaran pendidikan untuk sekolah kedinasan seperti Akademi
Militer, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) juga ditanggung oleh
anggaran 20 % APBN tersebut, bukannya ditanggung oleh institusi penyelenggara
pendidikan kedinasan tersebut. Sehingga dana pendidikan untuk operasional
institusi pendidikan umum menjadi semakin sedikit dan tidak bisa terserap
dengan maksimal.
Belum lagi sudah menjadi rahasia umum bahwa
anggaran pendidikan banyak dikorup terutama di tingkat pemerintah daerah,
sehingga anggaran pendidikan yang benar-benar dapat dinikmati siswa menjadi
sangat sedikit. Sehingga tidak heran, kualitas pendidikan kita begini-begini
saja. Dengan sarana prasarana yang terbatas karena tidak pernah diperbaharui
(akibat dikorup dan tidak maksimalnya dana pendidikan dikucurkan). Apabila
permasalahan ini dibiarkan berlarut-larut. Dapat dipastikan kualitas pendidikan
kita tidak akan bertambah baik ke depannya.
5. Tenaga Kependidikan
Solusi kunci yang dibutuhkan dalam memperbaiki
pendidikan di Indonesia sebenarnya adalah membenahi guru dari hulu-nya (LPTK).
Apabila guru berkualitas maka murid akan berkualitas, kalau guru dan siswanya
berkualitas maka sekolah berkualitas, kalau sekolah berkualitas maka daerah
berkualitas, dan kalau daerah berkualitas maka Indonesia akan lebih baik.
Sehingga rumus kunci penyelesaian permasalahan pendidikan di Indonesia adalah
pembenahan kualitas guru, seperti yang Ki Hadjar Dewantara pernah bilang “Tidak
ada murid yang bodoh, yang ada hanyalah guru yang tidak bisa mengajar”.
Sehingga pemerintah haruslah memikirkan formula tepat untuk mencetak guru-guru
handal yang dapat membawa murid-muridnya menjadi handal juga. Bukan guru-guru
dengan pengetahuan seadanya yang juga hanya akan membawa muridnya memiliki
pengetahuan yang seadanya. KOMITE NASIONAL PENDIDIKAN | 10 Permasalahan Pendidikan Serta
Rekomendasi untuk Pemerintahan Baru
Guru seharusnya
merupakan profesi yang diisi oleh orang-orang yang paling unggul dan pandai di
bidangnya. Bukan oleh orang-orang sisa yang tidak mendapatkan tempat di bidang
lain. Pola rekrutmen dan pendidikan bagi calon guru haruslah diperhatikan.
Di pendidikan dasar dan menengah masih banyak
guru yang dipekerjakan dan dibutuhkan keahliannya namun masih berstatus
honorer. Di perguruan tinggipun terdapat kecenderungan semakin meningkat jumlah
tenaga kerja honorer dibanding yang tetap. Bagaimana mungkin menjadikan institusi
pendidikan menjadi lebih baik lagi apabila kualitas diri serta kesejahteraan
diri tenaga kependidikan tidak pernah diperhatikan. Pemerintah baru ke depannya
harus dapat memformulasikan kebijakan yang tepat untuk menanggulangi
permasalahan ini. Kondisi di perguruan tinggi diperburuk dengan banyak
akademisi menjadi politikus karena perebutan jabatan-jabatan strategis di
kampus.
C. Rekomendasi
Berkaca dari hal-hal yang sudah banyak
disebutkan tersebut tentu saja kita dapat menarik kesimpulan dan rekomendasi
kepada Pemerintahan Baru. Adapun rekomendasi yang dapat kita sampaikan yaitu:
1. Dalam Hal Pendidikan Dasar dan Menengah:
a. Hapus Ujian Nasional. Gunakan Ujian Nasional
hanya digunakan untuk memetakan kualitas pendidikan di tiap daerah sebagai alat
bantu pengembangan dan intervensi pendidikan berupa affirmative action bagi
sekolah yang belum memenuhi standar nasional. Pemetaan pendidikan tidak harus
dilakukan setahun sekali, dan tidak harus dilakukan di akhir tahun kelas.
Kembalikan Kebijakan kelulusan pada sekolah dan guru sebagai pendidik sesuai
dengan amanat UU Sisdiknas bukannya diserahkan kepada mekanisme Ujian Nasional
yang sebagaimana kita ketahui sangatlah penuh kecurangan dan tidak sehat.
b. Ujian Akhir bersifat high-stakes untuk
menilai kualitas pendidikan nasional dilakukan pada akhir jenjang sebelum siswa
masuk ke Perguruan Tinggi. Ujian akhir ini hanya menguji hal-hal fundamental
yang penting dikuasai setiap lulusan SMA sebagai modal pembangunan bangsa
(Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Sains). Ujian Akhir ini
dilaksanakan oleh sebuah lembaga independen yang tidak berada di bawah
kewenangan Kemendikbud secara otentik. Karena memang orang yang paling
KOMITE NASIONAL PENDIDIKAN | 11 Permasalahan Pendidikan Serta
Rekomendasi untuk Pemerintahan Baru
mengetahui
kemampuan para siswa tentu saja guru-gurunya yang bersama mereka selama
sekolah.
c. Hapus Kurikulum 2013. Pemerintah harus
menerapkan kurikulum yang beragam sesuai dengan kebutuhan dan potensi setiap
daerah. Pemerintah juga harus memperhatikan pengembangan kapasitas guru dan
infrastruktur dalam penerapan kurikulum nasional. Guru harus menjadi perhatian
yang utama dalam pembuatan kurikulum.
2. Dalam Hal Pendidikan Tinggi:
a. Pemerintah
seharusnya melakukan penyegaran birokrasi di lingkungan Kemendikbud khususnya
Dirjen Dikti. Birokrat-birokrat Dikti yang pro privatisasi kampus haruslah
diganti supaya tujuan pendidikan tinggi tidak melenceng sebagaimana mestinya.
b. Lebih jauh
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi haruslah ditinjau
ulang dan dicabut, serta skema badan hukum di bidang pendidikan haruslah
dihapuskan dengan demikian Pendidikan Tinggi yang Ilmiah dan Demokratis dapat
terwujud.
c. Untuk menjaga
kualitas kampus serta melindungi hak-hak warga Negara agar bisa mengenyam
kuliah, Perguruan Tinggi seharusnya mewujudkan sistem penerimaan tunggal
nasional serta sistem pembiayaan tunggal kampus.
d. Kebebasan
akademik, kebebasan mimbar kebebasan berpendapat, berorganisasi di dalam kampus
serta kebebasan akademik dan otonomi keilmuan mahasiswa haruslah dijaga dan
difasilitasi oleh kampus. Diskriminasi dalam kehidupan berorganisasi di kampus
harus dihapuskan, sebab mendirikan organisasi adalah hak mahasiswa yang harus
dihargai dan dijamin.
e. Adanya kesinambungan antara pendidikan
menengah dan pendidikan tinggi. Permasalahan Pendidikan Tinggi kita karena kita
hanya mendapatkan residua atau ampas dari pendidikan dasar dan menengah. Energi
mahasiswa sudah dihabisi di tingkat sekolah. Sekolah menguras energy dan
menjadikan mahasiswa menjadi acuh terhadap pengembangan dirinya.
KOMITE NASIONAL PENDIDIKAN | 12
Permasalahan Pendidikan Serta Rekomendasi untuk Pemerintahan Baru . Filosofi PendidikanSeperti yang disebutkan di atas bahwa pada hakekatnya proses pendidikan merupakan proses pemberdayaan seseorang untuk membentuk kepribadian dan menciptakan integritas dirinya sendiri. Melalui aktivitas pendidikan itulah seseorang diharapkan dapat memperoleh kemampuan yang dibutuhkan dirinya sendiri maupun oleh masyarakat, dan negara sehingga mampu memberikan kontribusi nyata sesuai dengan kapasitas kompetensinya. Kompetensi individual sebagai hasil belajar, diharapkan mampu menjadi modal dasar berkontribusi di masyarakat untuk melakukan perubahan yang tentu saja ke arah yang lebih baik). Oleh karena itu pendidikan kita memerlukan orientasi dan arah yang jelas sesuai dengan cita-cita dan tujuan negara. Itu sebabnya dalam implementasinya pendidikan seharusnya tidak sekedar mendidik seseorang dari sisi intelektualnya, akan tetapi juga kepribadian, etika, dan estetika dari dalam potensi diri si Pembelajar.
Dengan bekal keseimbangan pribadi seperti itulah, peserta didik kita, diharapkan mampu menjadi agen perubahan (agent of change) untuk menciptakan arah pembangunan bangsa yang sesuai dengan prinsip-prinsip luhur bangsa Indonesia seperti yang disampaikan oleh para Founding Fathers.
Namun sayangnya arah pendidikan saat ini terlihat sangat jauh dari cita-cita para pendahulu. Pendidikan dewasa ini seperti menjadi komoditas dan dagangan saja. Institusi pendidikan (sekolah) yang berorientasi pada selera pasar tak ubahnya seperti menjadi pabrik pencetak mesin mesin manusia siap kerja namun miskin inovasi. Pendidikan kita yang hanya berorientasi pada hasil (yang dijawantahkan dengan nilai tertulis) tanpa memperhatikan
prosesnya menjadikan hasil anak didik menjadi insan-insan yang hanya berorientasi pada hasil dan uang saja. Begitu pula akibat mahalnya biaya pendidikan yang ada menjadikan para orang tua mengharapkan bahwa biaya (investasi) yang mereka keluarkan untuk menyekolahkan anaknya haruslah kembali berlipat-lipat ganda, sehingga memaksa anak hanya berorientasi untuk mencari pekerjaan dengan gaji yang besar tanpa lagi memikirkan hakikat pendidikan itu sendiri. Pun demikian dengan institusi pendidikannya sendiri, sekolah-sekolah dan Perguruan Tinggi berlomba lomba menjadi yang terdepan mempromosikan dirinya sebagai “mesin pencetak pekerja” yang paling unggul. Dengan adanya kebijakan Badan Hukum Pendidikan. Biaya pendidikan yang seharusnya ditanggung Negara diserahkan kepada masing-masing institusi pendidikan melalui biaya pendidikan yang selangit itu.Tentu saja permasalahan ini harus dicari solusinya bersama.
Sistem pendidikan yang top-down (dari atas ke bawah) atau kalau menggunakan istilah Paulo Freire (seorang tokoh pendidik dari Amerika Latin) adalah pendidikan gaya bank. Sistem pendidikan ini sangat tidak membebaskan dan mencerdaskan karena para murid dianggap manusia-manusia yang tidak tahu apa-apa dan guru dianggap tahu segalanya. Guru sebagai pemberi mengarahkan kepada murid-murid untuk menghafal secara mekanis apa isi pelajaran yang diceritakan. Guru sebagai pengisi dan murid sebagai yang diisi. Otak murid dipandang sebagai safe deposit box, dimana pengetahuan dari guru ditransfer kedalam otak murid dan bila sewaktu-waktu diperlukan, pengetahuan tersebut tinggal diambil saja. Murid hanya menampung apa saja yang disampaikan guru. Tentu saja sistem pendidikan yang seperti ini sangatlah menyiksa dan hanya menindas para murid karena para murid hanya dipaksa menjadi objek pembelajaran tanpa memiliki kesempatan untuk berinovasi dan mengembangkan bakat serta kemampuannya sendiri.
Dengan mengacu kepada model pendidikan yang seperti itu, maka manusia yang dihasilkan oleh model pendidikan ini hanya siap untuk memenuhi kebutuhan zaman dan bukannya bersikap kritis terhadap keadaan. Sehingga manusia-manusia yang dihasilkan adalah mereka yang apatis dan kekurangan empati terhadap keadaan sekitarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar