Selasa, 27 Desember 2016

tugas propesi pendidikan 11



07/12/2016
Guru merupakan ada uug.tugas sebagai guru
Mendidik merupakan kaitanya perubahan tinggah laku
Mengajar merupakan perubahan pengalaman dalam kegiatan tertentu
Membimbing dan mengarahkan merupakan mengarahkan,memberitahu,menetapkan aturan-aturan tertentu kepada sesuatu yang lebih teroganisasi
Meralih merupakan memberi pengalaman tertentu
Menilai merupakan menetapkan standar kondisi tertentu
Mengevaluasi memeriksa  seruruh proses kegiatan (keseruruhan)digunakan untuk memperbaiki,menambah mengurangi ,dll

UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disahkan oleh DPR bersama Presiden pada 30 Desember 2005. Dan, diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama dalam Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 157. Pada UU ini dijelaskan pengertian yang berkaitan dengan guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Berikut kutipan sebagian isi UU untuk maksud tulisan ini.

KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Dosen adalah pendidikan profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3. Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut professor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
4. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan enjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang menjadi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
9. Kualifikasi akdemik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
10. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
11. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.
Catatan : nomor di atas sesuai nomor urut yang ada pada Pasal 1 UU 14/2005.
Tentang Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi Guru diatur pada Bagian Kesatu dalam Bab IV. Bab IV yang mengatur Guru terdiri atas sembilan bagian. Berikut kutipan bagian kesatu.
GURU
Bagian Kesatu
Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi
Pasal 8
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik. kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 9
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma emapat.
Pasal 10
(1) Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Sertifikat pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
(3) Sertifikat pendidik dilaksanakan secara obyektif, transparan, dan akuntabel.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
Setiap orang yang telah memeperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat jadi guru pada satuan pendidikan tertentu.
Pasal 13
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal demi Pasal
Pasal 8 Yang dimaksud dengan sehat jasmani dan rohani adalah kondisi kesehatan fisik dan mental yang memungkinkan guru dapat melaksanakan tugas dengan baik. Kondisi kesehatan fisik dan mental tersebut tidak ditujukan kepada penyandang cacat.
Pasal 10
Ayat (1) Yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.
Yang dikamsud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.
Yang dimaksud dengan kompetensi professional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
Yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Sumber:

https://bettykurniatytp.wordpress.com/2013/04/30/uu-guru-dan-dosen-kualifikasi-kompetensi-dan-sertifikasi/

tugas propesi pendidikan 10



30/11/2016

pengertian, tujuan, manfaat dan dasar hukum tunjangan profesi guru
Seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan jaman maka guru harus memiliki kualitas SDM yang lebih baik maka lahirlah regulasi yang disebut sertifikasi guru, sebuah ukuran dimana guru sudah dinyatakan sebagai pendidik yang kompeten dan profesional. Di era sekarang, Guru dituntut untuk memiliki standar kompetensi mengajar yang oleh pemerintah diprogramkan dalam bentuk Sertifikasi Guru.
Sertifikasi guru adalah proses peningkatan mutu dan uji kompetensi tenaga pendidik dalam mekanisme teknis yang telah diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, yang bekerjasama dengan instansi pendidikan tinggi yang kompeten, yang diakhiri dengan pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah dinyatakan memenuhi standar profesional.
Selama ini kita memandang guru sebagai profesi yang mulia namun pada aspek peningkatan SDM dan ekonomi masih kalah dengan Pengacara, Notaris, Dokter, Bankir, Akuntan, Atlet dan lainnya. Kenapa demikian? Padahal peran guru sangat vital bagi masa depan generasi dan bangsa, kenapa dalam hal fasilitas peningkatan mutu selalu kalah dengan profesi lainnya? Apalagi pada aspek ekonomi masih kalah jauh dari profesi-profesi yang disebutkan di atas. Maka tak heran bila guru harus sibuk dengan pekerjaan sampingan lainnya, itupun masih kena kritik lagi. Guru kadang berada dalam posisi yang dilematis.
Inilah pentingnya sertifikasi guru, selain mendapatkan peningkatan ilmu dan metode pengajaran juga guru yang ikut sertifikasi juga mendapatkan fasilitas dan penghasilan / tunjangan yang lebih baik. Kalau masih sama saja dengan sebelumnya berarti Dinas terkait tidak transparan.

Adapun Tujuan dari Sertifikasi Guru adalah:
  1.     menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
  2.     meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
  3.     meningkatkan martabat guru
  4.     meningkatkan profesionalitas guru

Adapun Manfaat Sertifikasi Guru adalah:
  1.     melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.
  2.     melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional
  3.     meningkatkan kesejahteraan guru
SERTIFIKASI GURU memiliki dasar hukum yang kuat dan senafas dengan amanat Undang-Undang. Dasar utama dari Sertifikasi Guru adalah UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disyahkan tanggal 30 Desember 2005.
Yakni dalam Pasal 8 berbunyi: Guru wajib memiliki kualitas akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
Landasan Hukum lainnya adalah UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan nasional Nomor 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007.
Jadi, untuk bisa mengikuti uji sertifikasi dan bisa lolos itu tidak mudah. Ada banyak tahapan dan prosedur yang wajib diikuti dengan serius. Sebab bila sudah lulus sertifikasi maka guru akan mendapatkan kompensasi keilmuan, pengakuan serta peningkatan tunjangan, dengan kata lain: kesejahteraan meningkat dan ilmu pengetahuan bertambah