Senin, 03 Oktober 2016

Propesi pendidikan tugas 1 .



Propesi pendidikan
30/08/2016
-Pengertian Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen". (kondisi seseorang yang di dapat dengan cara mendapatkan pengertahuan seperti guru harus menjd s1 terlebih dahulu)
Profesi juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kesehatan, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik

-batasan (syrat-syarat) antra lain Tidak semua pekerjaan disebut dengan profesi, hanya pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tententulah yang disebut profesi. Menurut syafruddin Nurdin ada seupuluh krateria yang harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut dengan suatu profesi, yaitu :
  1. Pengetahuan dan kedakapan atau keahlian
  2. Kebakuan yang universal
  3. Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif
  4. Otonomi
  5. Kode etik
  6. Klien
  7. Berprilaku pamong
  8. Pengabdian
  9. Bertanggung jawab dan lain sebagainnya
Sementara Ahmad Tafsir mengemukakan krateria/syarat sebuah pekerjaan yang bisa disebut profesi adalah sebagai berikut    :
  1. Profesi harus memiliki suatu keahlian yang khusus
  2. Profesi harus diambil sebagai pemenuhan panggilan hidup
  3. Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal
  4. Profesi diperuntukkan bagi masyarakat
  5. Profesi harus  dilengkapi dengan kecakapan diagnostic dan kopetensi aplikatif
  6. Pemegang Profesi memegang otonomi dalam melakukan profesinnya
  7. Profesi memiliki kode etik
  8. Profesi memiliki klien yang jelas
  9. Profesi memiliki organnisasi profesi
  10. Profesi mengenali hubungan profesinya degan bidang-bidang lain

Jenis-jenis propesi  Antara lain :
bidang hukum kesehatan, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar